MALRA - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, bersama wakil ketua DPRD Malra Bosco Rahawarin dan anggota DPRD Malra, Stevanus Layanan menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam rangka kegiatan aksi nasional pencegahan korupsi secara daring di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Kehadiran Bupati Maluku Tenggara untuk megikuti kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan KPK nomor 539/KSP.00/10-16/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Pemberantasan Korupsi selaku koordinator Stranas PK, menjelaskan, kegiatan aksi nasional pencegahan korupsi dilaksanakan berdasarkan pasal 6 a Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ditegaskan, dalam surat yang ditandatangani Pahala Nainggolan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu Anggota Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka KPK menyelenggarakan kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dengan tujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan korupsi dengan mengupas Praktik Baik Pencegahan Korupsi di tingkat Pusat maupun Daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Korporasi, maupun Organisasi Masyarakat Sipil. (***)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|